
Jakarta, Festival Five Indonesia
—
Kuasa hukum
Richard Lee
membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Dalam eksepsi setebal 24 halaman tersebut, kubu Richard Lee membeberkan sejumlah hal dalam dakwaan yang dianggap sebagai kelemahan formil, seperti area pengadilan hingga alibi soal keberadaan Richard di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo,” kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, seperti diberitakan
detikHot
pada Kamis (25/6).
“Terdakwa berdasarkan kartu tanda penduduk beralamat di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan. Kedua wilayah tersebut tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” lanjutnya.
“Bahwa terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee, dalam dakwaan, didakwa melakukan tindak pidana pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024,” kata kuasa hukum Richard Lee lainnya dalam membacakan berkas eksepsi.
“Namun terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2024 sedang berada di negara Singapura. Hal ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa,” lanjutnya.
“Terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana dalam tahun 2024, yang berarti terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki
tempus delicti
yang pasti, sehingga dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur,” beber mereka.
Terakhir, Richard Lee juga menegaskan ada kekeliruan subjek hukum atau
error in persona
dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada pekan lalu.
Menurut kubu Richard, akun-akun toko online seperti ‘Graba Shop’ dan ‘Ressel Shop’ yang disebut JPU sebagai sarana peredaran produk ilegal, diklaim bukan milik Richard Lee maupun perusahaan di bawah naungannya, melainkan milik pihak ketiga yang tidak memiliki kontrak kerja sama resmi.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa serta membebaskannya dari tahanan,” tutup Faizal Hafied.
Dalam sidang perdana, JPU menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.
Tindakan tersebut bermasalah karena produk itu menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sebenarnya sudah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam penjelasan JPU, salah satu poin krusial dalam dakwaan itu adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.
JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, tapi dalam pemasarannya justru diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk dalam kategori obat atau tindakan medis khusus.
“Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Jaksa Penuntut Umum.
(end)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Festival Five]
Baca lagi: Ayu Ting Ting Beber Alasan Pilih Kevin Gusnadi Jadi Pacar
Baca lagi: Taylor Swift-Travis Sudah Ajukan Izin Blokir Jalan Area Madison Square
Baca lagi: KWP dan BNI Salurkan 2.000 Paket Alat Tulis Jelang Tahun Ajaran Baru




8 Responses
saya mengerti betapa berharganya ilmu itu setelah melihat artikel ini http://www.kufirst.center.ku.ac.th/foodsafetymanagement2019/
menyenangkan sekali , saya rasa akan mengunjunginya lagi kesini http://www.kufirst.center.ku.ac.th/8617-2/
Setuju banget sama poin-poin di artikel ini, saya jadi makin ngerti sekarang. Oh iya, buat temen-temen yang butuh bacaan sejenis, https://cvemon.intruder.io/cves/CVE-2009-3523 juga bahas hal yang sama lho.
Terima kasih sudah membagikan artikel yang informatif seperti ini. Buat yang ingin melihat sudut pandang lain, saya juga menemukan https://cvemon.intruder.io/cves/CVE-2008-4451 yang cukup menarik.
Artikel ini membuktikan bahwa informasi berkualitas masih mudah ditemukan. https://netvouz.com/tag/tweeple
Semoga penulis terus semangat berkarya. Ada pula referensi lain yang menarik di https://www.speedrun.com/users/king88com/following.
Saya menyukai cara penulis menjelaskan setiap poin dengan jelas. Ada juga pembahasan menarik di https://anyflip.com/homepage/pqnnw.
Materi yang disampaikan sangat relevan dengan kebutuhan informasi saya saat ini. Selain artikel ini, saya juga menemukan rujukan pendukung di https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=2003 yang membahas isu terkait secara ekstensif.