
Jakarta, Festival Five Indonesia
—
Ruben Onsu
disebut berpeluang hadir dalam sidang mediasi gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7).
Menurut pengacara Ruben, Minola Sebayang, kliennya pada dasarnya sudah menyerahkan segala urusan ke kuasa hukum. Sehingga, kehadiran Ruben memungkinkan bila ia tidak memiliki agenda yang mendesak atau pun bentrok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemungkinan klien kami akan hadir di 22 Juli itu nanti. Kemarin, sudah kamu sampaikan kalau tidak ada pekerjaan yang mendesak dan bentrok, maka klien kami akan hadir,” kata Minola seperti diberitakan
detikHot
Selasa (21/7).
Ruben Onsu sebelumnya absen dalam sidang pertama gugatan hak asuh anaknya bersama Sarwendah yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pada Rabu (15/7) itu beragendakan pengungkapan identitas penggugat dan tergugat serta penetapan hakim mediator, serta dihadiri langsung oleh Sarwendah selaku tergugat sedangkan Ruben diwakili kuasa hukum.
“Acara tadi yang pertama adalah menyampaikan semua identitas penggugat dan tergugat. Lalu menetapkan hakim mediatornya,” kata kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, saat ditemui di PN Jaksel pada Rabu (15/7).
“Jadi nanti persidangan selanjutnya adalah mediasi oleh hakim mediator yang sudah ditunjuk oleh pengadilan. Di situ nanti mohon doanya dari rekan-rekan semua, dari semua masyarakat bahwa bisa ada perdamaian,” lanjutnya.
Kala itu, Raka Kariti Suprapto selaku perwakilan Ruben menyebut kliennya pada prinsipnya wajib hadir dalam agenda mediasi 22 Juli 2026.
Namun, jika berhalangan, kehadirannya dapat diwakilkan kepada kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Di mediasi, pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir. Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya,” kata Raka Kariti Suprapto.
Sidang perdana yang berlangsung selama 30 menit itu digelar tertutup. Selepas sidang, kedua belah pihak sama-sama kukuh untuk mendapatkan hak asuh kedua anak mereka.
Perseteruan rebutan hak asuh anak ini jadi yang pertama kalinya buat mantan pasangan tersebut, mengingat ketika berpisah pada 2024, Sarwendah dan Ruben Onsu tidak meributkan soal hak asuh kedua anak mereka.
Gugatan yang diajukan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026 dilandasi alasan ia merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan yang sudah disepakati saat Ruben dan Sarwendah bercerai, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan.
(end)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Festival Five]
Baca lagi: Jenazah Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Mengapung di Laut
Baca lagi: Mau Saingi iPhone 18, Xiaomi 18 Series Bakal Rilis September
Baca lagi: Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis Masuk RPJMD hingga APBD




6 Responses
Penulis sangat cerdas memberikan suntikan optimisme lewat data dan langkah nyata. Sangat membantu untuk membuang rasa ragu dalam mengeksekusi rencana harian. https://coursework.uma.ac.id/index.php/psikologi/article/view/512
Informasi yang disajikan sangat akurat dan ngebantu riset kecil saya jadi lebih cepat. Top cer! Rekomendasi bacaan tambahan yang relevan bisa diintip di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320277945_htm
Wah, artikelnya bermanfaat banget min, pas banget kebetulan lagi nyari info seputar topik ini buat tugas. Kalau temen-temen mau liat sudut pandang lain, bisa coba cek https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296890137_htm ya.
Data dan penjelasan yang disajikan sangat akurat, ngebantu riset kecil saya jadi lebih cepat. Makasih banyak. Btw, kemarin saya nemu rangkuman menarik yang searah lewat tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297636527_htm
Wah, artikelnya bermanfaat banget min, pas banget kebetulan lagi nyari info seputar topik ini buat tugas. Kalau temen-temen mau liat sudut pandang lain, bisa coba cek https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320702287_htm ya.
Penulisannya rapi dan penjelasannya terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Keren abis! Kemarin saya juga sempet mampir ke laman https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320374035_htm yang mengulas hal serupa.